4 Cara Keuangan Islam Dapat Membantu Memerangi Kemiskinan
Kita hidup di era kekayaan dan kemakmuran yang luar biasa. Kita hidup di tengah para miliarder, gedung pencakar langit, dan segala macam kemudahan. Namun, di tengah kemakmuran yang melimpah di sekitar kita, banyak orang di seluruh dunia hidup dalam kemiskinan ekstrem. Jutaan orang menghadapi kelaparan atau tidak memiliki akses ke layanan medis yang layak. Pada dasarnya kita hidup di dua dunia. Satu dunia tempat orang memiliki lebih dari yang mereka butuhkan dan inginkan, dan dunia lainnya tempat orang berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Menurut PBB, pangan yang tersedia cukup untuk memberi makan semua orang di Bumi. Masalah kelaparan bukan disebabkan oleh produksi pangan yang kurang, melainkan oleh ketidakefisienan dan pemborosan. Sekitar sepertiga pangan yang diproduksi untuk konsumsi manusia hilang atau terbuang setiap tahun, sebagian besar di negara maju. Jejak material global kita telah meningkat lebih dari 70% sejak tahun 2000.
Tidak mengherankan, jejak material per kapita negara berpenghasilan tinggi jauh lebih besar (13 kali lipat) daripada negara berpenghasilan rendah. Artinya, kita tidak hanya menghadapi tingkat ketimpangan ekonomi yang tinggi, tetapi juga membebani lingkungan secara tidak perlu akibat pola konsumsi kita saat ini.
Jelas bahwa sumber daya kita cukup; namun, sumber daya tersebut terdistribusi dengan buruk dan digunakan secara tidak efisien. Model keuangan dan ekonomi Islam memiliki beberapa perangkat yang dapat digunakan untuk memperbaiki keadaan ini. Perangkat tersebut meliputi:
#1. Zakat
Zakat adalah bagian yang tak terpisahkan, wajib, dan integral dari kehidupan umat Muslim. Zakat adalah sedekah wajib yang dibayarkan seorang Muslim atas kelebihan harta sekali setiap tahun kamariah, dan biasanya sebesar 2,5%. Kata ‘zakat’ disebutkan tiga puluh dua kali dalam Al-Qur’an. Misalnya, umat Muslim diperintahkan untuk:
“Tegakkanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kebaikan apa pun yang kamu usahakan bagi dirimu, kamu pasti akan mendapatkan pahalanya di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Al-Qur’an 2:110).
Meskipun zakat memiliki banyak manfaat spiritual dan pribadi, zakat juga memiliki manfaat ekonomi tertentu. Manfaat tersebut meliputi:
- Zakat menyuntikkan likuiditas ke dalam perekonomian. Pada umumnya, aset yang dikenai zakat adalah aset yang likuid. Anda membayar zakat atas emas, uang tunai, dan barang dagangan; namun, biasanya Anda tidak membayar zakat atas tempat tinggal Anda. Dengan demikian, kelebihan harta yang semestinya mengendap berpindah ke tangan kaum miskin, yang kemungkinan besar akan membelanjakannya, sehingga menggerakkan perekonomian. Perekonomian yang bergerak pada gilirannya membantu kaum miskin keluar dari kemiskinan.
- Zakat bersifat langsung. Zakat dibayarkan kepada delapan golongan tertentu yang membutuhkannya. Ada bukti yang cukup kuat bahwa transfer tunai adalah cara paling efisien dan efektif untuk menyalurkan bantuan. Penerimanya cenderung memiliki keragaman pola makan yang lebih baik, transfer tunai meningkatkan pencarian kerja, menghasilkan pengentasan kemiskinan jangka panjang, dan biayanya lebih murah.
- Zakat adalah pajak atas kekayaan, bukan pajak penghasilan. Fakta bahwa zakat merupakan pajak atas kekayaan, bukan pajak penghasilan, mendorong perdagangan dan pemanfaatan kekayaan secara produktif alih-alih menimbunnya.
Ada contoh-contoh historis ketika zakat digunakan secara efektif untuk menghapus atau mengurangi kemiskinan secara signifikan. Mufti Faraz Adam, dalam bukunya Zakat Made Easy, menyebutkan bagaimana zakat, bersama aspek-aspek lain dari ekosistem Islam, dapat menghapus kemiskinan sepenuhnya.
Pada masa kekhalifahan Umar (RA), Mu’adz (RA) diutus ke Yaman. Salah satu tugasnya adalah mengelola zakat. Ia bertugas mengambil zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya kembali kepada kaum yang membutuhkan di Yaman. Awalnya, ia mengirim sepertiga zakat ke Madinah karena ia tidak menemukan penerima zakat di Yaman. Pada tahun berikutnya jumlah ini meningkat menjadi setengah. Pada tahun ketiga, Mu’adz (RA) mengirim seluruh zakat yang terkumpul di Yaman kembali ke Madinah. Umar (RA) menanyakan keputusan ini, dan Mu’adz (RA) menjawab bahwa “Aku tidak menemukan seorang pun di Yaman yang berhak menerima zakat.” Dalam tiga tahun, Mu’adz (RA) tidak dapat menemukan satu orang pun yang membutuhkan zakat; ini menjadi petunjuk akan potensi zakat untuk menghapus kemiskinan sepenuhnya di suatu wilayah.
Namun, sifat perekonomian modern telah berubah sejak zaman Umar (RA). Apakah masih mungkin mengelola zakat dengan cara yang dapat menghapus kemiskinan?
Ada studi yang menunjukkan bahwa zakat dapat menghapus kemiskinan. Namun, studi-studi ini cenderung berfokus pada tingkat regional karena jauh lebih sulit memperkirakan besaran dana zakat maupun tingkat kemiskinan dalam skala global.
Definisi kemiskinan yang umum adalah siapa pun yang hidup dengan kurang dari $1,90 per hari. Dengan tolok ukur ini, PBB memperkirakan bahwa 676,5 juta orang akan hidup dalam kemiskinan pada 2022. Jika kita mengekstrapolasi dengan data ini, dibutuhkan $469,15 miliar per tahun untuk menghapus kemiskinan. Dana zakat diperkirakan berkisar antara $200 miliar dan $1 triliun. Jumlah yang dibutuhkan untuk menghapus kemiskinan berada dalam kisaran ini. Namun, perlu dicatat bahwa mendefinisikan dan mengukur kemiskinan, serta pemindahan kekayaan, adalah isu yang kompleks dan sensitif.
#2. Menghindari riba
Riba (bunga) dilarang dengan tegas dalam ekosistem keuangan Islam. Hal ini membawa dampak negatif karena berbagai alasan. Alasan-alasan tersebut meliputi:
- Riba melanggengkan ketimpangan, yang umumnya menyebabkan pertumbuhan lebih rendah. Hal ini, pada gilirannya, menghambat kemampuan kaum miskin untuk keluar dari kemiskinan.
- Risiko yang timpang. Ketika bunga digunakan sebagai mekanisme pembiayaan alih-alih pembagian risiko, hal ini dapat menyebabkan penumpukan kekayaan pada kalangan kaya tanpa manfaat berarti bagi perekonomian. Selain itu, membiayai suatu proyek dengan pembagian risiko alih-alih bunga memiliki banyak manfaat. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan. Saat bunga digunakan untuk membiayai proyek, pemberi pinjaman berhak atas pengembalian modal beserta kelebihannya, apa pun hasilnya. Namun, dalam transaksi bagi risiko seperti Mudarabah (bagi hasil) atau Musyarakah (kemitraan), pemberi dana hanya berhak atas imbal hasil jika proyek berhasil. Jika proyek sangat berhasil, imbal hasilnya kemungkinan besar jauh melampaui imbal hasil yang mungkin diterima pemberi pinjaman atas suatu pinjaman. Jika proyek gagal, kedua belah pihak dalam transaksi bagi risiko akan kehilangan uang dan/atau waktu. Meski begitu, pihak yang membutuhkan pembiayaan tidak akan terbebani untuk mengembalikan investasi awal. Ini merupakan cara pembiayaan yang lebih adil dan setara karena menghambat penumpukan kekayaan oleh orang kaya yang mengesampingkan kaum miskin.
- Kepentingan yang tidak sejalan. Apa pun kondisi peminjam, pemberi pinjaman cenderung menekan peminjam sekuat mungkin karena ia memiliki insentif finansial untuk melakukannya. Hal ini dapat menempatkan peminjam pada situasi yang memaksanya mengambil keputusan yang tidak menguntungkan dirinya. Ketika bunga digunakan sebagai sarana pembiayaan, bukan mekanisme bagi risiko, pemberi pinjaman kurang terdorong untuk memastikan usaha peminjam berhasil.

#3. Wakaf
Wakaf adalah pemberian sukarela, permanen, dan tidak dapat ditarik kembali, baik berupa uang maupun barang, kepada Allah. Setelah menjadi wakaf, ia tidak akan pernah dihibahkan, diwariskan, atau dijual. Wakaf adalah milik Allah, dan pokok wakaf selalu tetap utuh. Hasil wakaf boleh dimanfaatkan untuk tujuan apa pun yang sesuai syariah. Lahan pertanian, bangunan, atau saham dapat ditetapkan sebagai wakaf. Pendapatan yang dihasilkan (sewa atau keuntungan) dari investasi modal tersebut digunakan untuk mendanai proyek atau program pengembangan masyarakat dan sosial yang berkelanjutan. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, atau kegiatan lain untuk selamanya. Meskipun wakaf bersifat sukarela, ada manfaat dan keberkahan yang sangat besar yang akan diperoleh seorang Muslim dengan mendirikan wakaf.
Wakaf adalah metode yang sangat efisien dan efektif untuk mendistribusikan sumber daya karena memanfaatkan kekuatan pasar. Namun, wakaf juga dapat dilembagakan demi kepentingan kaum miskin. Wakaf merupakan salah satu pemanfaatan sektor ketiga yang menonjol dalam ekonomi Islam, yang mengatasi tantangan dan kekurangan baik dari sistem pasar bebas konvensional maupun sistem ekonomi terpimpin.
Hotel Wakaf ‘Utsman bin ‘Affan (RA) adalah contoh luar biasa tentang bagaimana wakaf dapat disusun. Ketika kaum Muslimin hijrah ke Madinah, mereka mendapati air di sana sulit diminum karena mereka terbiasa dengan air Zamzam. Nabi (SAW) kemudian diberi tahu tentang sebuah sumur bernama Rumah. Air sumur Rumah rasanya mirip air Zamzam. Sayangnya, sumur itu dimiliki oleh seorang Yahudi yang menarik bayaran bahkan untuk segenggam air.
Nabi (SAW) mengajukan tawaran untuk membeli sumur itu dengan imbalan sebuah taman di surga. Pemilik yang beragama Yahudi itu menolak tawaran tersebut dan bersikeras hanya mau menerima uang. Ketika Utsman (RA) mengetahui kejadian ini, ia menawarkan untuk membeli sumur itu. Pemiliknya kembali menolak menjualnya. Pada titik ini, Utsman (RA) menawarkan untuk membeli atau menyewa setengah sumur: satu hari untuk kaum Muslimin, dan pada hari lainnya pemilik boleh menjual kepada siapa pun yang ia kehendaki. Pemilik setuju dengan pengaturan ini. Sejak saat itu, semua orang memakai sumur tersebut pada hari milik Utsman. Akibatnya, pemilik tidak lagi memiliki pelanggan. Akhirnya, Utsman (RA) membeli seluruh sumur itu dari pemilik Yahudi tersebut seharga 20 ribu dirham dan menetapkannya sebagai wakaf.
Setelah ditetapkan sebagai wakaf, pohon kurma mulai tumbuh di sekitar sumur tersebut. Para penguasa, pemerintahan, atau kekaisaran Muslim berikutnya menjaga wakaf Utsman (RA). Wakaf Utsman akhirnya berada di bawah pengelolaan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah menjual kurma tersebut di pasar. Hasil penjualan kurma dibagi dua: separuh dibagikan kepada kaum miskin dan anak yatim, dan separuh lainnya disimpan di rekening bank khusus atas nama Utsman (RA).
Akhirnya, dana yang terkumpul di rekening tersebut cukup untuk membeli tanah di Madinah, di samping masjid Nabi (SAW). Sebuah hotel yang dibangun di atas tanah ini akan disewakan kepada perusahaan hotel. Pengaturan ini diperkirakan menghasilkan 50 juta riyal per tahun. Separuhnya akan dibagikan kepada kaum miskin dan anak yatim, dan separuh lainnya akan disimpan di rekening bank khusus atas nama Utsman (RA).

#4. Praktik yang baik
Salah satu cara Al-Qur’an menggambarkan Nabi (SAW) adalah bahwa beliau seorang yang memiliki “budi pekerti yang agung.” (Al-Qur’an 68:4). Selain itu, Nabi (SAW) sendiri bersabda: "Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik."
Karena itu, tidak mengherankan bahwa ada banyak praktik baik lain yang biasanya tidak dipandang sebagai aspek penting dalam ekosistem keuangan Islam, tetapi turut berkontribusi pada penghapusan kemiskinan. Beberapa praktik tersebut antara lain:
Kesederhanaan
Islam adalah agama yang menjunjung kesederhanaan, dan umat Muslim diperintahkan untuk menghindari pemborosan. Al-Qur’an berfirman:
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al-Qur’an 7:31).
Konsumsi berlebihan oleh kalangan kaya merupakan penyebab utama kemiskinan di kalangan kaum miskin.
Mengingat Allah
Penting untuk menyadari bahwa kita sebagai manusia pada dasarnya diciptakan untuk condong kepada Sang Pencipta. Setiap upaya mengisi kekosongan dalam keberadaan kita dengan apa pun selain Allah pasti akan gagal dan meninggalkan jalan kehancuran. Dengan Allah sebagai tujuan, seorang Muslim lebih mungkin menerapkan praktik keadilan dan kepatutan dalam urusannya.
Tanggung jawab finansial
Umat Muslim memiliki tanggung jawab finansial kepada orang lain dalam masyarakat. Misalnya, Nabi (SAW) bersabda:
“Tidak beriman orang yang perutnya kenyang sementara tetangganya kelaparan.”
Praktik kerja yang adil dan baik
Islam mendorong umat Muslim untuk memperlakukan sesama manusia dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga berlaku dalam urusan keuangan dan ketenagakerjaan. Dalam sebuah hadis yang terdokumentasi dengan baik, Nabi (SAW) bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Kesimpulan
Jelaslah bahwa ekosistem keuangan dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang memadai untuk menghapus kemiskinan. Contoh Yaman yang disebutkan sebelumnya adalah salah satu kasus penghapusan kemiskinan dengan model Islam. Banyak kisah individu tentang pengentasan kemiskinan dapat ditemukan dengan berbincang bersama para pemimpin masyarakat atau organisasi akar rumput.
Studi mendalam menunjukkan bahwa saat ini kemiskinan sudah mungkin dihapus di tingkat regional dengan mekanisme yang terdapat dalam model Islam. Ada pula cukup data yang menunjukkan bahwa model Islam dapat menghapus kemiskinan secara global bagi seluruh umat manusia. Tantangannya terletak pada penerapan yang menyeluruh, penyederhanaan yang berkelanjutan, dan pengembangan model Islam secara bertahap. Setelah semua itu tercapai, kita dapat berharap pada masa depan yang lebih baik bagi umat manusia.

